Sebagai upaya mematuhi regulasi dan memenuhi komitmen dalam menjalankan usaha dengan memperhatikan keseimbangan aspek ekonomi, lingkungan, sosial dan tata kelola, PT Sarana Surakarta Ventura menyusun Laporan Keberlanjutan berdasarkan persyaratan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.