Sebagai lembaga pembiayaan, PT Sarana Surakarta Ventura diresmikan oleh Bapak Mar’ie Muhammad yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 24 Juni 1995 dan memperoleh izin usaha untuk menjalankan usahanya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 605/KMK.017/1995 tanggal 18 Desember 1995.
Dalam kegiatan usahanya PT Sarana Surakarta Ventura memberikan fasilitas pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dengan skema pembiayaan yang beragam serta dukungan pelatihan manajemen dan administrasi dalam rangka membina pengusaha kecil dan menengah menjadi lebih baik.