Penyertaan modal secara langsung kepada Pasangan Usaha (PU) yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), dalam bentuk kepemilikan saham. Penyertaan ini bersifat sementara, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.
Surat utang yang diterbitkan oleh Pasangan Usaha (PU) yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), yang dapat dikonversi menjadi sejumlah saham dari perusahaan tersebut di masa depan, berdasarkan ketentuan yang disepakati.
Bentuk pembiayaan kepada PU rintisan atau yang sedang berkembang dengan cara membeli surat utang (obligasi) yang diterbitkan oleh PU rintisan tersebut, bukan dalam bentuk penyertaan saham, melainkan dalam bentuk utang yang diharapkan dapat dikembalikan sesuai jangka waktu yang ditentukan.
Pembiayaan Usaha Produktif merupakan bentuk penyaluran pembiayaan kepada PU yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang dapat meningkatkan pendapatan bagi PU, termasuk di dalamnya pembiayaan dengan pola bagi hasil.
Untuk memastikan proses pembiayaan berjalan lancar dan transparan, berikut adalah dokumen dan persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon mitra usaha, baik perorangan maupun badan usaha.
*Persyaratan bisa berubah tergantung dari jenis usaha, bentuk usaha, skala usaha, dan tujuan pembiayaan
Lengkapi dokumen di atas dan hubungi tim kami untuk memulai proses pembiayaan usaha Anda.
0812-1517-933 (Tedi)
0822-2016-4280 (Ari)
0877-6443-4664 (Vika)
0823-2499-3621 (Arya)
0821-3375-0997 (Gadang)